Perusahaan Berikan Santunan Kematian Karyawan Galangan Kapal Barru Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

    Perusahaan Berikan Santunan Kematian Karyawan Galangan Kapal Barru Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
    Humas Galangan Kapal Barru, Ira Indira

    BARRU– Seorang karyawan yang bekerja di lingkungan Galangan Kapal PT. LPN Shipyard di Awarangnge, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, bernama Aman (22), asal Kabupaten Gowa, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 8 Januari 2025. 

    Diketahui, Perusahaan Galangan kapal saat kejadian tersebut, Aman di bantu oleh perusahaan dilakukan pertolongan hingga di bawa ke rumah sakit, namun nyawa Aman, tak tertolong lagi.

    Pihak perusahaan telah memberikan santunan kematian kepada keluarga korban sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku.

    Menurut keterangan Humas Galangan Kapal Barru, Ira Indira, yang dihubungi melalui telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

    "Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja pada Rabu kemarin telah kami berikan santunan kematian sesuai hak dan aturan yang berlaku, " ujar Ira. pada Selasa (14/01/2025).

    Selain memberikan santunan kematian, perusahaan juga memberikan bantuan untuk mengurus hak-hak korban terkait asuransi kecelakaan kerja. 

    "Kami juga membantu menguruskan haknya di asuransi kecelakaan kerja, " tambah Ira.

    Kecelakaan tersebut terjadi di lingkungan kerja galangan kapal Kabupaten Barru PT. LPN Shipyard. 

    Pihak perusahaan menyampaikan ucapan duka cita dan komitmennya untuk terus mematuhi prosedur keselamatan kerja demi menghindari kejadian serupa di masa depan.

    (mhh)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Klinik Pratama Tiara Nusantara Resmi Dibuka,...

    Artikel Berikutnya

    Tahun 2025 Pemkab Barru  umrahkan 50 Orang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

    Ikuti Kami