BARRU - Majelis Hakim periksa saksi-saksi dari pihak travel PT Kaymaska (MBH) di Jakarta.
Travel PT Kaymaska merupakan provider penyelenggara umrah yang telah bertandatangan MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan saksi dari pihak Travel PT Kaymaska tersebut berlangsung pada sidang perkara dugaan penipuan travel haji tahap ke-7 di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Namun pihak Travel PT Kaymaska mengikuti sidang pemeriksaan via virtual Zoom.
Sidang tersebut turut dihadiri terdakwa, yaitu Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akbar membeberkan bahwa yang diperiksa dari pihak PT Kaymaska yaitu sebanyak 3 orang.
"Pemeriksaan dilakukan via Zoom, karena yang bersangkutan tidak dapat datang ke sini, " ujarnya.
"Jadi difasilitasi oleh pengadilan untuk dilaksanakan secara daring, " kata Akbar.
Baca juga:
Realisasi Anggaran MA Selama 2024
|
Pihaknya mengungkapkan bahwa dua orang diantara saksi dari pihak Travel PT Kaymaska yang diperiksa tersebut posisinya di Jakarta.
"Yang di jakarta yaitu mantan direktur Travel PT Kaymaska dan direkturnya saat ini, " bebernya.
"Dan saksi yang satu lagi berada di Arab Saudi. Dia sebagai pemilik PT Kaymaska, " ungkap Akbar.
( Irsam )